Berikut adalah panduan mengurus perizinan untuk operasional food truck Anda:
- Pahami Jenis Perizinan yang Dibutuhkan
- Izin Usaha: Daftarkan usaha Anda melalui Dinas Terkait.
- Izin Lokasi: Pastikan Anda memiliki izin untuk beroperasi di lokasi yang diinginkan. Lokasi tertentu, seperti tempat umum, memerlukan izin dari pemda atau pengelola tempat.
- Izin Hygiene dan Sanitasi: Pastikan standar kesehatan dan kebersihan terpenuhi. Biasanya memerlukan inspeksi dari dinas kesehatan.
- Izin Kendaraan Komersial: Kendaraan food truck harus memenuhi standar Dishub (Dinas Perhubungan) untuk digunakan sebagai tempat usaha.
- Langkah-Langkah Pengajuan Izin
- Pendaftaran Usaha
- Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP, surat domisili, dan rencana bisnis.
- Daftar secara online melalui OSS atau konsultasikan ke kantor layanan terpadu daerah Anda.
- Izin Lokasi Operasional
- Hubungi dinas terkait atau pengelola lokasi.
- Ajukan permohonan dengan melampirkan dokumen seperti foto kendaraan, rencana operasional, dan surat izin usaha.
- Inspeksi dan Sertifikasi
- Dinas kesehatan akan mengecek kebersihan dan sanitasi food truck Anda.
- Periksa juga kelengkapan kendaraan (STNK, kir kendaraan).
- Bayar Retribusi atau Biaya Administrasi
- Pastikan untuk membayar sesuai ketentuan daerah.
- Tips Agar Pengurusan Lancar
- Siapkan semua dokumen asli dan salinan.
- Selalu patuhi peraturan daerah terkait food truck.
- Gunakan konsultan perizinan jika proses terasa rumit.
Semoga usaha food truck Anda sukses!